Dipublish pada 22 September 2023, 06:06:36 WITA
Bidang
Tanggal
Pukul
Pada tanggal 22 September 2023, Kantor Desa Bawahan Pasar menjadi tujuan kunjungan Bapak Muhammad Rusdi, Penyuluh Agama KUA Mataraman. Kegiatan ini bertujuan untuk menyampaikan sosialisasi mengenai syarat minimal usia menikah serta pentingnya pencatatan perkawinan baik dari segi agama maupun negara.
Dalam kegiatan ini, Bapak Muhammad Rusdi akan memberikan informasi terkait syarat usia minimal menikah yang saat ini ditetapkan sebesar 19 tahun bagi calon suami dan istri. Pengetahuan ini penting untuk dimiliki oleh masyarakat, karena membantu memastikan bahwa pernikahan terjadi pada usia yang matang, baik secara fisik maupun mental.
Selain itu, sosialisasi juga akan difokuskan pada pentingnya mencatat perkawinan secara agama dan negara. Pencatatan perkawinan secara agama memiliki signifikansi besar, karena melalui proses ini, pasangan memperoleh sanksi hukum dan pengakuan resmi dari pihak agama, yang membantu menjaga keutuhan rumah tangga dalam bingkai norma dan nilai agama yang dianut.
Pencatatan perkawinan juga memiliki implikasi legal di mata negara. Dengan memiliki bukti pernikahan yang sah sebagai warga negara, pasangan mendapatkan hak-hak yang diatur oleh hukum, seperti hak waris, hak kepemilikan harta bersama, dan akses ke layanan publik yang berkaitan dengan status perkawinan.
Melalui kunjungan ini, Bapak Muhammad Rusdi berharap masyarakat dapat memahami betapa pentingnya mengikuti syarat usia minimal menikah serta melaksanakan pencatatan perkawinan secara agama dan negara. Dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang lebih sadar akan nilai-nilai keagamaan, menjaga stabilitas keluarga, dan memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang sah.
Pastikan untuk memeriksa sumber terpercaya atau menghubungi KUA Mataraman untuk memperoleh informasi terkini mengenai syarat usia minimal menikah dan ketentuan pencatatan perkawinan.